Keinginan tiap pasangan suami istri (pasutri) adalah memiliki anak. Namun adakalanya pasutri yang telah bertahun-tahun menikah tapi istri belum hamil juga. Sehingga banyak yang menyarankan untuk melakukan tes kesuburan rahim untuk wanita. Hanya saja memang biaya tes kesuburan rahim itu cukup mahal. Kadang bahkan mencakup biaya tes kesuburan pria bagi suami selain juga biaya tes kesuburan rahim wanita bagi pihak istri, yang besarannya bisa mencapai jutaan Rupiah. Pertanyaannya ialah apakah biaya tes kesuburan suami dan istri itu ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau tidak.
Biaya Tes Kesuburan Pria dan Wanita
Perlu diketahui bahwa tes kesuburan itu tak hanya dilakukan secara 1 tahap dan terdiri dari satu jenis tes saja. Namun bisa meliputi banyak sekali jenis tes. Baik itu bagi wanita maupun pria. Sehingga tak heran jika cukup mahal biayanya. Tergantung kasusnya, maka tak seluruh jenis tes harus dilakukan. Selain itu pada tahap awal maka pasutri bisa melakukan tes kesuburan sendiri dengan berbagai alat yang bisa dibeli di apotik, seperti tes pack ovulation test dan lain sebagainya sesuai petunjuk dokter. Namun jika ingin lebih detil dan akurat maka bisa melakukan tes kesuburan di rumah sakit. Tergantung jenis tes apa saja yang perlu dilakukan maka biaya tes kesuburan di rumah sakit kisarannya ialah mulai dari 300 ribu Rupiah hingga 3 juta Rupiah lebih. Biaya tes kesuburan bisa lebih murah jika dilakukan di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) atau di klinik faskes tingkat satu nya, jika memang telah tersedia fasilitas dan layanannya. Masalahnya belum tentu fasilitas dan layanannya ada di puskesmas dan klinik faskes tingkat 1 tersebut. Seandainya ada tersedia seluruh jenis tesnya pun tetap saja ada kemungkinan biaya tes kesuburan di Puskesmas tersebut juga hanya sebagian saja yang ditanggung oleh BPJS, yakni untuk tes sederhana saja. Jika ingin melakukan tes kesuburan dengan lebih detil maka harus membayar sendiri.
Biaya Tes Kesuburan yang Ditanggung BPJS
Jika pasutri mengalami kasus yang parah seperti berikut ini, maka faskes 1 Klinik atau Puskesmas akan memberikan surat rujukan melakukan tes kesuburan di faskes kedua.
Didiagnosis ada masalah pada sistem reproduksi di saluran tuba, dan ovarium atau rahim
Siklus menstruasi yang tidak teratur dan lama juga deras selama lebih dari 35 hari atau justru tidak menstruasi sama sekali dalam jangka waktu tersebut.
Mengalami keguguran yang berulang
Ada riwayat penyakit radang panggul, dan nyeri panggul atau endometriosis
Suami diperkirakan atau teridentifikasi mengalami masalah infertilitas.
Untuk beberapa layanan seperti konsultasi dokter poli, dan tes darah, serta tes urin sederhana maka bisa ditanggung BPJS. Namun untuk tes kesuburan yang lebih detail, seperti USG perut, atau HSG, atau analisis sperma, dan pemeriksaan organ reproduksi tertentu jika perlu maka tidak akan ditanggung BPJS. Sedangkan untuk USG transvaginal, maka bisa ditanggung BPJS jika ada rekomendasi dari faskes 1 dan dilakukan pada Faskes yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS. Syaratnya dengan membawa surat rujukan dari faskes tingkat 1, dan KTP asli beserta fotocopy, juga Kartu BPJS asli dan fotocopy, lalu juga fotocopy kartu keluarga, serta buku kesehatan ibu dan anak.