Hadirnya koperasi di Indonesia menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin menabung serta meminjam uang untuk berbagai keperluan selain melakukannya lewat bank. Hampir di tiap daerah pasti mempunyai koperasi simpan pinjam yang memfasilitasi masyarakat dalam urusan keuangan. Bagaimana sejarah dan fungsinya?
Sejarah Munculnya Koperasi
Koperasi muncul di Indonesia sekitar tahun 60-an ketika bapak koperasi Indonesia, Drs. Moh. Hatta meresmikan dibentuknya koperasi demi membantu untuk hidup rakyat yang lebih sejahtera lagi.
Sistem simpan pinjam tersebut juga lahir pertama kalinya di saat Indonesia masih dijajah oleh kaum Belanda yakni sekitar tahun 1895 oleh Patih Purwokerto, Raden Ngabei Aria Wiriatmadja bersama kawan-kawannya.
Tujuan utama mereka mendirikan koperasi tersebut agar teman-teman terdekat mereka dan para pribumi lainnya bisa terbebas dari jeratan hutang. Kemudian beberapa tahun berikutnya mulai dibentuk kepengurusan.
Selama masa penjajahan satu persatu jenis koperasi dibentuk, seperti koperasi rumah tangga di tahun 1908 oleh Boedi Oetomo, Toko Koperasi yang berfokus dalam bantuan modal oleh Serikat Islam pada 1913.
Di awal masa kemerdekaan Indonesia juga didirikan koperasi yang bertugas dalam pendistribusian kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Meski awal kemunculannya cukup sulit untuk disosialisasikan kepada masyarakat, namun hadirnya beberapa jenis koperasi terbarukan ini sangatlah membantu banyak masyarakat pribumi agar segera terlepas dari lintah darat serta perlahan hidup sejahtera.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi adalah suatu badan hukum berasas kekeluargaan yang menaungi dalam urusan keuangan dan kesejahteraan di masyarakat. ada beberapa fungsi dari koperasi simpan pinjam, berikut diantaranya.
1. Kemudahan Meminjam
Prosedur, syarat yang diajukan bagi calon peminjam tidak sebanyak dan seketat bank. Koperasi berfungsi salah satunya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin meminjam selain lewat bank.
2. Penyimpanan Modal
Opsi lain untuk tempat penyimpanan modal yang aman yakni melalui koperasi. Berapa pun modal yang disimpan di sini tetap aman dan dijaga dengan baik.
3. Bunga Rendah
Fungsi selanjutnya adalah memberikan bunga rendah bagi para peminjam. Beda halnya dengan bank, koperasi justru memberikan persentase bunga pinjaman yang terhitung rendah, biasanya paling tinggi berkisar 2,5%.
4. Tempat Menabung
Masyarakat dapat menjadikan koperasi sebagai tempat untuk menabung atau menyimpan uang. Menabung di koperasi umumnya dilakukan secara rutin dan begitu disiplin.
5. Mensejahterakan
Koperasi juga punya fungsi mensejahterakan, hal tersebut dibuktikan dengan peluang meminjam uang untuk modal usaha atau memenuhi keperluan, serta adanya pendapatan bagi para anggota yang terlibat dalam kegiatan usaha koperasi.
Siapa Saja Yang Boleh Meminjam?
Siapa pun boleh mengambil pinjaman asalkan telah mendaftar sebagai anggota koperasi terlebih dulu. Syarat-syarat yang diajukannya pun tidaklah sulit dan begitu sederhana.
Demikian penjelasan mengenai sejarah serta fungsi koperasi simpan pinjam. Semoga bermanfaat.